Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Digelar Pagi Ini

 


sekilasdunia.com - Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab bakal digelar hari ini, Senin (4/1/2021) sekitar pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Petamburan Jakarta Pusat.

Sementara itu, pihak tergugat yaitu Polda Metro Jaya belum bisa memberi kepastian apakah ada perwakilannya yang bakal hadir dalam persidangan tersebut atau tidak.

Polri sendiri sudah menyiapkan sebanyak 1.610 personil yang akan diterjunkan untuk amankan jalannya sidang gugatan praperadilan yang telah dilayangkan Kuasa Hukum tersangka Habib Rizieq Shihab terhadap Polda Metro Jaya.

“1.610 personel gabungan dari TNI, Polri, dan pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok (4 Januari 2021) di PN Jakarta Selatan,” kata Argo Yuwono, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 3 Januari 2021.

Lebih lanjut, Argo Yuwono menuturkan bahwa pengamanan tersebut, mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *