sekilasdunia.com - Maskapai penerbangan Sriwijaya Air wajib membayar ganti rugi kepada keluarga korban kecelakaan pesawat SJ182. Hal tersebut mengacu pada Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
Beleid tersebut menegaskan pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pun mengatakan, Sriwijaya Air sudah diminta mempersiapkan hal-hal yang terkait ganti rugi sesuai PM 77 tahun 2011 pada pasal 3 poin a, dengan bunyi aturan sebagai berikut:
"Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang."
Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyatakan bahwa pihak Sriwijaya Air siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ-182, termasuk akan menjamin segala hak-hak penumpang. Hal itu akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.
"Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang," ujar Jefferson.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Presiden Jokowi meminta dirinya untuk berkoordinasi dengan pihak Sriwijaya Air dan Jasa Raharja untuk mempercepat proses layanan dan pendampingan serta memastikan hak-hak keluarga korban terpenuhi.
“Pak Presiden meminta pada saya untuk mengoordinasikan proses layanan kepada keluarga korban dengan sebaik-baiknya, dan juga memberikan pendampingan agar hak-hak korban terselesaikan,” ujarnya dalam video conference Selasa (12/1). (ims)
« Prev Post
Next Post »