sekilasdunia.com – Aplikasi Clubhouse didirikan oleh Paul Davison dan Rohan Seth tahun 2020 valuasinya mencapai sekitar 100 juta dolar AS meski hanya memiliki 1.500 pengguna. Namun terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dikarenakan belum terdaftar di Kominfo.
Dalam situsnya, Clubhouse mengeklaim diri mereka sebagai jenis produk sosial baru berbasis audio, memungkinkan orang di mana saja berbicara, bercerita, mengembangkan ide, memperdalam persahabatan, dan bertemu orang baru yang menarik di seluruh dunia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang efektif berlaku mulai November kemarin, setiap platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftarkan diri ke Kominfo.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa PSE yang tidak mendaftar akan mendapat sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020.
“Sesuai PM Nomor 5 Tahun 2020, bagi PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," ungkap Dedy, Rabu (17/2/2021).
Dalam peraturan tersebut, PSE didefinisikan sebagai penyelenggara sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Regulasi tersebut juga mewajibkan platform media sosial, transaksi elektronik serta komputasi awab untuk mendaftar ke kementerian. Jika tidak mendaftar sesuai waktu yang diberikan, platform akan dikenai sanksi administratif berupa memutusan akses alias pemblokiran.
(ims)
« Prev Post
Next Post »