
sekilasdunia.com - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mempercepat perizinan gedung menjadi 57 hari dari semula 360 hari. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang untuk mempercepat perizinan gedung dan mendorong geliat sektor properti.
"Kami apresiasi sekali dengan terbitnya aturan tersebut. Semoga kebijakan percepatan dan penyederhanaan perizinan sesuai yang tertera dalam Pergub tersebut berjalan dengan baik dan implementatif di lapangan. Sesuai harapan banyak pihak, regulasi ini diharapkan juga bisa menjadi stimulus sehingga industri real estate di DKI Jakarta bisa berkembang di tengah pandemi,” ungkap Ketua DPD REI DKI Jakarta, Arvin F Iskandar, dalam siaran pers, Rabu (10/2).
Sementara itu, proses perizinan bangunan rumah tinggal juga dipercepat, yakni 14 hari kerja, pihaknya meyakini bahwa industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi, antara lain karena kemampuan untuk menyerap tenaga kerja dalam skala besar, meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi, serta memiliki karakteristik bisnis jangka panjang.
Selain lebih cepat, Pergub itu juga menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas dan tertata dengan berbasis teknologi informasi. Hal ini sekaligus merupakan bagian Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal yang bertujuan membangkitkan perekonomian seluruh sektor dan lapisan masyarakat.
Kebijakan penyederhanaan dan percepatan proses perizinan pembangunan gedung dan rumah yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta, menurut Arvin, sudah sejalan dengan hasil survei dan riset yang dilakukan oleh REI DKI Jakarta tahun 2020 lalu.
Salah satu isinya adalah mayoritas pengembang real estate, anggota REI DKI Jakarta, masih mempersepsikan bahwa salah satu tantangan dalam pengembangan kota sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) 2014-2019, adalah tidak mudah untuk mendapatkan izin membangun properti. Karena itu Pemprov perlu melakukan penyederhanaan dan percepatan perizinan.
"Terbitnya Pergub itu merupakan salah satu terobosan yang dilakukan Bapak Gubernur Anies Baswedan. Hal itu tentu harus mendapat dukungan semua pihak. Jika ada poin-poin dalam Pergub itu yang kemudian perlu aturan pelaksanaannya, maka harus segera dilengkapi. Kami siap diajak berkomunikasi,” ungkapnya.
(ims)
« Prev Post
Next Post »