
sekilasdunia.com - Situs web TikTok Cash resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sejauh ini sudah banyak pengguna TikTok Cash yang mengeluhkan tidak bisa mengakses website tersebut sejak Rabu (10/2/2021) siang.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Rabu (10/2/2021).
Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum. Meski begitu, saat dicek sekilasdunia.com, situs tiktokecash.com masih bisa dibuka. Begitu dibuka, langsung ada layar pop up klarifikasi dari pihak TikTok Cash Asia Pasifik. Mereka mengklaim telah terjadi serangan atau berita palsu dari pesaing mereka.
Situs TikTok Cash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok. Situs tersebut mengklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet.
Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email. TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti pekerja sementara seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga general manajer seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari.
Terkait hal tersebut, pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.
“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda,” kata Catherine. (ims)
« Prev Post
Next Post »