
sekilasdunia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak pedangdut Rhoma Irama, Rommy Syahrial. Pemanggilan terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kota Banjar, Jawa Barat.
"Panggil ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] PUPR kota Banjar," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (15/2).
Sebelumnya penyidik KPK telah memanggil Rommy sebanyak dua kali. Namun, Rommy tidak memenuhi panggilan tersebut. Ia berdalih terlambat mengetahui ada surat pemanggilan pemeriksaan. Rommy mengatakan surat yang dilayangkan KPK salah alamat sebab ejaan nama dirinya dalam surat tersebut tak tepat.
Rommy sendiri telah membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kota Banjar. Hal itu Rommy ungkapkan saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK bersama kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, pada Senin (18/1) lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kota Banjar, lembaga antirasuah itu sudah menetapkan seorang tersangka. Namun, KPK belum mengumumkan para pihak yang telah dijerat tersebut.
Tim penyidik KPK masih mengumpulkan data dan alat bukti dengan memeriksa saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar. Salah satu lokasi yang telah digeledah yakni pendopo Wali Kota Banjar.
(ims)
« Prev Post
Next Post »