
sekilasdunia.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen, sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak Covid-19, kebijakan tersebut tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021.
"Seperti arahan bapak Menkes, bahwa rapid antigen ini digunakan untuk kepentingan epidemiologis, jadi untuk mendiagnosis," ujar Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Rabu (10/2).
Hasil rapid test antigen nantinya akan dicatat dan dilaporkan sebagai kasus terkonfirmasi positif sama seperti hasil tes polymerase chain reaction (PCR). Namun, sistem pelaporannya akan dipisah mana yang berasal dari pemeriksaan rapid test antigen dan yang berasal dari real-time PCR.
"Penggunaan rapid test antigen harus tetap memperhatikan sejumlah kriteria, di antaranya pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah pemeriksaan," ungkapnya.
Dalam upaya pelacakan kasus, Kemenkes bekerjasama dengan TNI dan Polri melakukan tracing hinga ke seluruh desa, kabupaten/kota, dan RT serta RW di tujuh provinsi di Jawa dan Bali yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Sebelum diterjunkan ke wilayah kerjanya masing-masing para Babinsa, Babinpotmar, dan Babinpot Dirga akan diberi pelatihan menjadi pelacak atau tracer COVID-19.
(ims)
« Prev Post
Next Post »