Pemerintah Akan Buka Pendaftaran 1 Juta PPPK untuk Guru Honorer Segala Usia

sekilasdunia.com  –  Pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia,  seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah kesejahteraan guru honorer dan masalah kekurangan guru.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat berdiskusi dengan warga sekolah di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong, Papua Barat, Rabu (10/02/2021).

Menurut Nadiem, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegasnya.

Untuk menjaga kualitas guru, Mendikbud menggarisbawahi bahwa PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar. 

“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” kata Mendikbud.

Guru honorer yang diangkat pemerintah hanya yang telah lolos seleksi PPPK. Meskipun dibuka hingga satu juta guru, jika yang lolos seleksi hanya 100.000, maka yang diangkat menjadi PPPK sesuai jumlah yang lolos

Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem meminta untuk tidak berkecil hati. Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali, bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri. 

Pada kesempatan yang sama, Mendikbud juga mengungkapkan, mulai tahun 2021 besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler antar daerah tidak lagi sama. Dana BOS nantinya akan menyesuaikan sejumlah faktor penentu yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *