Presiden Joko Widodo Keluarkan Perpu Sanksi Bagi yang Menolak Vaksinasi COVID-19

 

sekilasdunia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan presiden yang isinya mengatur soal penerapan sanksi bagi yang menolak vaksinasi COVID-19.

Aturan ini tepatnya termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, Perpres tersebut diteken Jokowi pada 9 Februari 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 10 Februari 2021.

Meskipun terdapat sanksi administrasi dan pidana dalam perpres, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan Presiden Joko Widodo selalu menekankan pendekatan humanis, dialogis, dan persuasif dalam menangani pandemi COVID-19. Untuk itu, pemerintah lebih mengutamakan masyarakat yang secara sukarela melakukan vaksinasi COVID-19.

"181,5 juta rakyat Indonesia yang akan divaksinasi lebih diutamakan (yang sukarela) daripada sanksi administrasi dan sanksi pidana yang secara positif ada di Perpres Nomor 14 Tahun 2021 maupun Undang-undang Nomor 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Fadjorel di Jakarta.

Sanksi tersebut akan diberikan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Aturan ini dibuat karena pemerintah menilai warga yang menolak divaksin akan membuat pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19 menjadi terhambat.

Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," demikian bunyi Pasal 13B.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *