
sekilasdunia.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba dari tanggal 17 Februari 2021 s/d 18 Maret 2021 dan pemusnahan barang bukti narkoba mulai dari sabu seberat 205 kilogram, 23 pil ekstasi dan 5 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan bulan Desember 2020 s/d Februari 2021 di depan aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (14/4/2021).
Dalam acara deklarasi tolak narkoba menuju Sumut bersinar tersebut, turut hadir Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin serta para unsur Forkopimda, Tokoh Agama, MUI, para ulama dan seluruh tokoh masyarakat dan para penggiat anti narkoba.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan, adapun pemusnahan barang bukti narkoba ini sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredarannya untuk menyelamatkan jutaan jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba, dan mengajak semua pihak sama-sama memerangi narkoba. Pasalnya hingga saat ini, wilayah Sumut berada di peringkat pertama di Indonesia dalam hal penggunaan narkoba.
(ims)
« Prev Post
Next Post »