Ini Daftar Tempat Wajib Bayar Royalti Jika Menggunakan Lagu secara Komersial

 

sekilasdunia.com  -  Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN," bunyi Pasal 3 PP tersebut dalam situs Sekretariat Kabinet, Selasa (6/4/2021), 

Hal itu dilakukan sebagai upaya pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM).

Aturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 dengan diundangkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagai berikut:  

1. Seminar dan konferensi komersial; 

2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; 

3. Konser musik; 

4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; 

5. Pameran dan bazaq 

6. Bioskop; 

7. Nada tunggu telepon; 

8. Bank dan kantor; 

9. Pertokoan; 

10. Pusat rekreasi; 

11. Lembaga penyiaran televisi; 

12. Lembaga penyiaran radio; 

13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan 

14. Usaha karaoke.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *