
sekilasdunia.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan polisi.
Dalam surat telegram tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. ST tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.
Terdapat 11 poin ST yang diteken Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono tersebut. Salah satu poinnya, media dilarang menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian, isi poin berikutnya seperti media tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan kejahatan seksual, menyamarkan gambar wajah korban kejahatan seksual, serta tidak menayangkan secara spesifik adegan bunuh diri. (ims)
« Prev Post
Next Post »