
sekilasdunia.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 karena sempat menuai kontroversi saat diumumkan ke publik.
Pencabutan surat telegram itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (6/4/2021) yang ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
"Sehubungan dengan referensi di atas kemudian disampaikan kepada KA bahwa ST Kapolri sebagaimana ref nomor empat di atas dinyatakan dicabut atau dibatalkan," tulis Sigit dalam Surat Telegramnya, Selasa (6/4/21).
Sebelumnya, Kapolri menerbitkan surat telegram yang berisi tentang kegiatan kehumasan di wilayah Korps Bhayangkara yang berisi 11 poin, salah satu Berikut 11 poin. Salah satunya, media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
(ims)
« Prev Post
Next Post »