Saat Libur Paskah PNS Dilarang Keluar Kota 1-4 April 2021

sekilasdunia.com  -  Pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021 saat libur Paskah pada Jumat (2/4/2021).

Dilansir dari situs Menpan.go.id, larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih dalam Masa Pandemi Covid-19. 

"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo seperti dikutip, Kamis (1/4/2021). 

Larangan ini diberlakukan karena penyebaran covid-19 masih belum terkendali. Apalagi, kasus positif Covid-19 selalu mengalami kenaikan setiap ada libur panjang atau long weekend. 

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *