Sebelum Tanggal 6 Mei 2021, Pemerintah Tidak Melarang Mudik Lebaran

sekilasdunia.com – Sebelum tanggal 6 Mei 2021, pemerintah  tidak melarang warga untuk mudik lebaran 2021, asalkan tetap menaati protokol kesehatan Covid-19. 

"Kalau ada yang mudik awal ya silahkan saja, kita perlancar," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan, Rabu (14/4/2021).

Polri Irjen Pol Istiono menegaskan setelah memasuki tanggal 6 sampai 17 Mei, jalur utama mudik yang berada di Pulau Jawa, Sumatera maupun Bali akan dijaga ketat oleh petugas.

Perlu diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran pada tahun ini. Semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta akan dibatasi sepanjang 6-17 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *