sekilasdunia.com - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII) setelah 44 tahun dikelola Yayasan Harapan Kita
"Pengelolaannya saja yang bergeser. Kalau dulu pengelolaannya oleh Yayasan Harapan Kita selama hampir 44 tahun, sementara sekarang ini dikelola langsung oleh Setneg," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers daring, Rabu (7/4/2021).
Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII merupakan milik negara tapi pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 meter persegi, beserta bangunan diatasnya.
Pengambilalihan pengelolaan TMII ini bertujuan untuk memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan memberikan kontribusi keuangan untuk Negara, dan berkewajiban untuk melakukan penataan.
Adapun pengambilalihan pengelolaan tersebut bersifat sementara berdasarkan Peraturan Presiden 19/2021. Nantinya, Kemensetneg akan membentuk tim transisi yang ditargetkan akan bertugas selama tiga bulan. Setelah masa transisi itu selesai, negara akan menunjuk pihak pengelola TMII yang baru.
(ims)
« Prev Post
Next Post »