Akhirnya ! Ekspor Benih Lobster Resmi Dilarang

 

sekilasdunia.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi melarang ekspor benih lobster. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Alhamdulilah, dari rangkaian Kunker di Timur Indonesia ini, saya mengumumkan sudah rampung dan diundangkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021,” kata dia dikutip dari akun Instagram-nya @swtrenggono,Kamis (17/6/2021). 

Adapun Permen ini adalah salah satu wujud dari janjinya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Desember 2020 lalu.

Sakti Wahyu Trenggono mengharapkan mengharapkan melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru.

Setelah itu, lanjut Trenggono, pihaknya akan dilakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, Kota dan ke nelayan, untuk menyampaikan kejelasan regulasi/standar dalam pengelolaan benih lobster.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *