KPK Setor Rp12,5 M ke Kas Negara, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Eks Menpora

sekilasdunia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan hasil rampasan Rp12,5 Miliar ke Kas Negara terkait Kasus Korupsi Mantan Menpora  Imam Nahrawi, sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

Adapun penyetoran uang rampasan itu dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan putusan MA RI Nomor: 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 29 Juni 2020.

"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp 12,5 miliar, Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi ," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021)

Perlu diketahui, Majelis Hakim telah menyatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara di tingkat kasasi. 

Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *