Presiden Joko Widodo Teken Pepres, Ada Posisi Wakil Menteri Menpan-RB

sekilasdunia.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) ada posisi Wakil Menteri Menpan-RB.

Dilihat sekilasdunia.com, Jumat (4/6/2021) yang diunggah di situs resmi Setneg, posisi Wakil Menteri diatur dalam pasal 2. Pasal itu menyebut Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. 

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021

Pasal 2 ayat (3) menyebut posisi Wakil Menteri berada di bawah Menteri. Meski begitu, Wakil Menteri bertanggung jawab terhadap Menteri. 

Adapun Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri di antaranya yakni membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

"Ruang lingkup tugas Wakil Menteri membantu Menteri dalam perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan Kemenpan-RB dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kemenpan-RB," demikian bunyi ayat (5).

Perlu diketahui, sebelumnya Kemenpan-RB hanya dipimpin oleh seorang Menteri. Jabatan Menpan-RB saat ini diduduki oleh Tjahjo Kumolo

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *