Resmi ! Kemenag Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji 2021

sekilasdunia.com – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah pada ibadah haji 1442 H/2021 M. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.

"Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," kata Menag Yaqut dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun Instagram Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021).

Menag Yaqut juga menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, sehingga dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

Selain itu, pemerintah Arab Saudi sampai hari ini yang bertepatan dengan 3 Juni 2021/22 Syawal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *