Sembako Bakal Dikenakan PPN, IKAPPI : Kami Memprotes Keras Upaya Tersebut

 

sekilasdunia.com –  Pemerintah berencana menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai obyek pajak pertambahan nilai (PPN). Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam pasal 4A tersebut, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN.

Adapun kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.010/2020, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, yakni  beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging,  telur, susu, buah-buahan,sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, gula konsumsi dan ikan.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansuri meminta pemerintah membatalkan rencana masuknya sembako ke dalam barang yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), berharap  pemerintah bisa mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan tersebut di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

"Kami memprotes keras upaya tersebut, sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar Indonesia. Kami akan melakukan upaya protes kepada presiden agar kementerian terkait tidak melakukan upaya yang justru menyulitkan pedagang pasar," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/6/2021).

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *