Vaksinasi Covid-19 Usia 18 Tahun DKI Jakarta, Ini Syaratnya

 

sekilasdunia.com –  Pemprov DKI telah membuka penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat dengan usia 18 tahun ke atas dimulai sejak Rabu (9/6/2021). 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menyebutkan ada sejumlah syarat untuk masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Cukup membawa KTP atau surat domisili dari RT atau RW setempat. Kemudian tinggal datang aja ke tempat layanan vaksinasi," kata Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia  saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).

Berikut daftar lokasi vaksinasi Corona untuk warga berusia 18 tahun di DKI Jakarta:

1. Puskesmas Cengkareng (Jakarta Barat)

2. Kecamatan Pancoran (Jakarta Selatan)

3. Kecamatan Makasar (Jakarta Timur)

4. Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan (Jakarta Selatan)

5. Puskesmas Kecamatan Palmerah (Jakarta Barat)

6. Kelurahan Cipete Selatan (Jakarta Selatan)

7. Kecamatan Menteng (Jakarta Pusat)

8. Puskesmas Kelapa Gading (Jakarta Utara)

9. Sentra Vaksinasi Serviam (Jakarta Pusat)

10. Rusun Pulogebang Kel. Pulogebang (Jakarta Timur)

11. Puskesmas Kecamatan Tambora (Jakarta Barat)

12. Lippo Mall Puri (Jakarta Barat)

13. Jakarta Utara

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan untuk vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum 18 tahun ke atas baru akan dilakukan di DKI Jakarta.(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *