BI Naikkan Batas Penarikan Uang Tunai di ATM, Ini Aturannya

sekilasdunia.com –  Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan uang tunai melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berteknologi chip.

Adapun aturan ini mulai berlaku sejak 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021. Aturan penarikan uang di ATM Sejalan dengan diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

“Penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip, berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021, ” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono di Jakarta, Kamis (8/7/2021). 

Berikut ini detail penyesuaian batas penarikan tunai tersebut:

1. Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.

2. Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada butir satu hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip. 

Terkait hal itu, Bank Indonesia pun telah mengimbau para bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *