sekilasdunia.com – Kementerian Agama menginstruksikan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk sementara tetap dirumah termasuk dalam menjalankan ibadah.
“Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers, Jumat (9/7/2021).
Meskipun demikian, Menag Yaqut Cholil Qoumas masih memperbolehkan kumandang azan baik di masjid maupun musala sebagai penanda waktu masuk salat.
"Untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau musalla yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM, tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya," kata Menag
Selain itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajak masyarakat memanfaatkan momentum PPKM Darurat ini untuk memperkuat religiusitas dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah.
(ims)
« Prev Post
Next Post »