sekilasdunia.com – Pemerintah Arab Saudi dikabarkan mulai mengizinkan jemaah internasional termasuk Indonesia, untuk melaksanakan umrah mulai kembali pada 1 Muharram atau 10 Agustus 2021.
Meskipun demikian, ada beberapa negara yang wajib melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba. Negara ketiga yang dijadikan lokasi karantina adalah Oman, Emirates, Maldives, dan lain-lain.
Media lokal Haramain Sharifain melaporkan, Negara yang wajib melakukan karantina yaitu Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Libanon.
Selain itu, persyaratan utama bagi jemaah umrah yang wajib dipenuhi yaitu vaksinasi penuh atau telah menerima 2 dosis vaksin Covid-19.
Vaksin Covid-19 yang digunakan yaitu vaksin Covid-19 buatan China yang ditambah dengan vaksin ketiga dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson (J&J).
(ims)
« Prev Post
Next Post »