Kota Medan PPKM Darurat 12-20 Juli 2021, Warga Luar Kota dibatasi Masuk Medan

 

sekilasdunia.com - PPKM Darurat akan diberlakukan ke sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali. Salah satunya yakni di Kota Medan, Sumatera Utara, dimulai pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Parameter penetapan kabupaten kota di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Darurat, level asesmen 4, BOR di atas 65 persen dan vaksinasi di bawah 50 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).  

Berikut daerah yang menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali :

1. Kepulauan Riau : Kota Tanjung Pinang

2. Kalimantan Barat : Kota Singkawang

3. Sumatra Barat : Kota Padang Panjang

4. Kalimantan Timur : Kota Balikpapan

5. Lampung : Kota Bandar Lampung

6. Kalimantan Barat : Kota Pontianak

7. Papua Barat : Manokwari

8. Papua Barat : Kota Sorong

9. Kepulauan Riau : Kota Batam 

10. Kalimantan Timur : Kota Bontang

11. Sumatra Barat : Kota Bukittinggi

12. Kalimantan Timur : Berau

13. Sumatra Barat : Kota Padang

14. NTB : Kota Mataram

15. Sumatra Utara : Kota Medan


Atas dasar itu, Gubernur Sumut, Edi Rahmayadi pun menyampaikan antisipasi dari pemerintah daerah terkait informasi penyebaran dan upaya pencegahan penularan Covid-19 varian Delta, yang perbandingannya 1.000 : 1 dengan varian yang biasa.

Gubsu juga menegaskan warga dari luar Medan akan dibatasi untuk masuk ke wilayah Medan dan pengawasan dalam hal rencana pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan ini akan dijaga ketat. 

"Jadi saya sudah meminta agar pemerintah kabupaten/kota yang berada di sekitarnya, untuk mengingatkan masyarakat agar mencegah terjadinya penumpukan di ibukota Sumut, hingga 20 Juli 2021," ujar Edy Rahmayadi usai mengikuti vidcon dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 41, Medan, Jumat (9/7/2021).

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *