sekilasdunia.com – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru pada Senin (26/7/2021), yakni SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE Nomor 16 Tahun 2021 ini mulai berlaku tanggal 26 Juli 2021 dan menggantikan SE Nomot 14 Tahun 2021.
Surat Edaran (SE) bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 serta agar masyarakat lebih menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
Berikut ini dokumen pelaku perjalanan mulai 26 Juli 2021 :
1. Pesawat PPKM level 3 dan 4 Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Syarat lain adalah surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Kapal, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api PPKM Level 3 dan 4
Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat naik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Syarat lain adalah surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pesawat PPKM Level 1 dan 2
Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Kapal, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api PPKM Level 1 dan 2
Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat naik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
5. Perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi
Syarat ini khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
(ims)
« Prev Post
Next Post »