
sekilasdunia.com - Pasangan artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, akan menjalani rehabilitasi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan keputusan itu merujuk pada Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Narkoba.
"Sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba ini diwajibkan untuk melakukan atau dilaksanakannya rehabilitasi," kata Hengki dalam jumpa pers yang digelar secara daring di Polres Jakpus, Sabtu (10/7/2021).
Lebih lanjut, Hengki menyampaikan, meskipun di rehabilitasi yang didapat Nia dan Ardi tidak berpengaruh pada penanganan perkara dan proses hukum tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7/2021) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.
(ims)
« Prev Post
Next Post »