PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021, Ini Aturan Lengkapnya



sekilasdunia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. 

Hal itu setelah pemberlakuan PPKM darurat ini telah secara resmi diumumkan Presiden Joko Widodo Kamis (1/7/2021), setelah mendengar berbagai saran menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

Kebijakan ini berlaku di 122 kabupaten atau kota di Pulau Jawa dan Bali.

Terkait hal itu, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM darurat Pulau Jawa dan Bali.

Berikut aturan PPKM Darurat dan daerah yang menerapkan kebijakan yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 tersebut :

1. 100 persen Work from Home untuk sektor non-essential. 

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. 

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan. 

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. 

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). 

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

7. Tempat ibadah ditutup sementara. 

8. Fasilitas umum ditutup sementara. 

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. 

10. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. 

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. 

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *