PPKM Darurat, Menko Marves Minta Aturan Jam Kerja Buruh Hanya 15 Hari Sebulan

sekilasdunia.com  –  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta jadwal kerja buruh diatur ulang selama PPKM Darurat, menyusul masih banyaknya zona merah, khususnya di kawasan industri.

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu pun sudah berkoordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar ada aturan baru jam kerja buruh bekerja di tempat kerja 15 hari dalam sebulan.

“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut dirumahkan,” ujar luhut dalam rapat koordinasi virtual, seperti dikutip dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/78/2021).

Sejalan dengan arahan Menko Luhut, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh gubernur untuk mengimbau kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan SE Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *