PPKM Mikro 6 - 20 Juli 2021, Edy Rahmayadi : Tidak Ada Larangan Beribadah

 

sekilasdunia.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebutkan pihaknya belum mengeluarkan larangan kegiatan beribadah di tempat ibadah selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro 6 - 20 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Edy Rahmayadi melalui akun Twitter resminya pada Kamis (8/7/2021), bahwa selama masa PPKM Mikro tempat ibadah diperbolehkan dengan menetapkan protokol kesehatan.

"Selama masa PPKM Mikro ini, tempat ibadah diperbolehkan buka sepanjang masih menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat," tulis Edy Rahmayadi.

Gubernur  menegaskan saat ini pengendalian penularan COVID-19 di beberapa daerah masih terkendali, sehingga keputusan untuk menutup rumah ibadah belum dilakukan. Namun kedepannya apabila ada keputusan untuk menutup rumah ibadah, hal itu merupakan hasil evaluasi Satgas kabupaten/kota masing-masing.

Terkait hal itu,  Edy Rahmayadi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan untuk kebaikan bersama.

"Kendatipun begitu, saya sangat berharap sekali agar masyarakat benar-benar mematuhi penerapan Protokol Kesehatan di rumah ibadah demi kebaikan semua," ujar Edy Rahmayadi.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *