
sekilasdunia.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di 12 kabupaten/kota mulai 6-20 Juli 2021.
Adapun Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi Nomor :188.54/26/INST/2021 dalam instruksinya meminta mal/pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan menutup operasionalnya sampai pukul 17.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selain itu, tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB, dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kemudian diatur juga kegiatan resepsi dilakukan pembatasan paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat. Sedangkan untuk kegiatan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan perketatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibeberapa daerah termasuk Kota Medan. Hal ini disampaikan ketika memberikan keterangan pers secara virtual dan tayang di kanal Youtube Perekonomian RI pada Senin (5/7/2021).
(ims)
« Prev Post
Next Post »