Presiden Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat di Jawa Bali Mulai 3-20 Juli 2021

sekilasdunia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali Mulai 3-20 Juli 2021.

Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa-Bali," ujar Jokowi, Kamis (1/7/2021).

Presiden Jokowi, juga menegaskan keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. PPKM darurat diberlakukan akibat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang berkembang cepat. Apalagi, dengan adanya varian baru menjadi persoalan serius.

"Pandemi COVID-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini," ujar Jokowi.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *