sekilasdunia.com – Pemerintah resmi melarang tenaga kerja asing (TKA) dan WNA masuk ke Indonesia selama pemberlakukan PPKM Level 3-4 mulai 21 Juli 2021.
"Pemerintah juga melakukan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat PPKM," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Larangan TKA masuk Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Selain itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan akan ada dispensasi sehingga TKA yang saat ini masih dalam perjalanan tidak akan langsung dideportasi. Namun ada kriteria khusus yang diberikan pemerintah untuk memberikan pengecualian bagi TKA untuk bisa masuk ke Indonesia, diantaranya :
1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
2. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
3. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, misal dokter untuk menangani Covid
5. Petugas kemanusiaan, misal awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
"Pekerja asing yang dikecualikan pun harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Selain itu, mereka yang dibolehkan masuk harus mengikuti protokol kesehatan, seperti sudah divaksinasi, serta mengikuti tes swab PCR, baik saat datang maupun sebelum selesai karantina," kata Yasonna dalam keterangan pers, Rabu (21/7/2021).
(ims)
« Prev Post
Next Post »