Siap-siap ! Ini Sanksi Bagi kepala Daerah yang Melanggar PPKM Darurat

 

sekilasdunia.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menetapkan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Tito Karnavian pada 2 Juli 2021.

"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi," demikian bunyi diktum ke-10 sebagaimana dikutip dari salinan Inmendagri, Jumat (2/7/2021).

Sanksi teguran bakal diberikan dua kali berturut-turut. Pejabat yang terus membandel bakal dihentikan sementara dari jabatannya sesuai Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Instruksi Mendagri juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *