
sekilasdunia.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan jika aturan penggolongan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 sepeda motor ditargetkan berlaku pada Agustus 2021.
Hal itu diungkapkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri lewat siaran channel youtube NTMC (National Traffic Management Centre) atau Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional.
“Target kita di bulan Agustus aturan ini sudah bisa kita implementasikan,” jelas Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
Penggolongan SIM pemotor tersebut tercantum pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang terbit Februari 2021 lalu.
Seperti diketahui sebelumnya jika Polri sudah mempunyai rencana untuk membagi kepemilikan SIM motor dalam tiga kategori, yakni SIM C (untuk sepeda motor dengan kapasitas dibawah 250 cc), SIM C1 (250 cc ke atas) dan SIM C2 (500 cc ke atas).
(ims)
« Prev Post
Next Post »