Presiden Jokowi Teken Perpres, Minta Kabupaten/Kota Punya Mal Pelayanan Publik

sekilasdunia.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Dilansir dari salinan lembaran Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (1/10/2021), Mal Pelayanan Publik atau MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat.

Adapun penyelenggaraan MPP bertujuan mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Selain itu, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

Berdasarkan Pasal 4, menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dapat mengarahkan prioritas pelaksanaan penyelenggaraan MPP pada pemerintah daerah kabupaten/kota tertentu sesuai program strategis nasional. Nantinya, pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan usulan penyelenggaraan MPP kepada menteri.

Adapun pemerintah daerah provinsi yang telah menyelenggarakan MPP di ibu kota provinsi sebelum aturan ini berlaku, wajib menyerahkan penyelenggaraan MPP kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang menjadi lokasi ibu kota provinsi. MPP harus diserahkan dalam waktu paling lambat 2 tahun sejak tanggal berlakunya Perpres ini.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *