sekilasdunia.com - Para pengusaha dan UMKM kini hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memulai bisnisnya. Untuk memulai usaha tidak lagi memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), ataupun Surat Keterangan Usaha (SKU).
“Setelah UU Cipta Kerja disahkan sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP, dan SKU. Saat ini pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB. Artinya cukup perlu NIB saja,” kata Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa, saat sosialisasi pengurusan NIB ke UMK yang ditayangkan secara virtual, Minggu (12/12/2021).
Berikut Prosedur Pembuatan NIB :
1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan cara mengakses laman OSS, yaitu www.oss.go.id.
2. Untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan.
Perlu diketahui, NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi setelah pelaku usaha mendaftarkan diri mereka melalui Online Single Submission (OSS).
Penerbitan NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
(ims)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »