Kepala BNPB : Karantina Mandiri di Hotel Khusus bagi WNA Bukan WNI

sekilasdunia.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Mayjen TNI Suharyanto menjelaskan karantina mandiri terpusat di sejumlah hotel adalah kebijakan khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) bukan WNI. 

“Masa karantina 10 hari ini untuk WNI yang PMI (pekerja migran Indonesia) ini disiapkan oleh kita. Jadi memang yang di hotel-hotel itu bagi WNA (warga negara asing). Tetapi yang WNI itu disiapkan di beberapa tempat penampungan di Wisma Atlet, di Pademangan, dan di Kemayoran,"ungkap Suharyanto ketika mengikuti rapat kerja dengan anggota komisi VIII DPR dan disiarkan di YouTube pada Senin, (13/12/2021).

Adapun aturan karantina 10 hari sudah ditetapkan pemerintah melalui Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan hal tersebut, aturan karantina 10 hari wajib dilakukan oleh WNI maupun WNA yang baru saja tiba dari luar negeri. Meskipun demikian, mereka harus berada dalam kategori seseorang pelaku perjalanan internasional di luar 11 negara yang telah ditetapkan pemerintah untuk karantina 14 hari.

Masa karantina 14 hari berlaku untuk pelaku perjalanan internasional yang datang dari 11 negara di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho dan Hong Kong.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *