Pemerintah Pastikan Tak Ada Penyekatan saat Libur Nataru 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022

sekilasdunia.com – Pemerintah memastikan tidak ada penyekatan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat siaran pers Pengendalian Transportasi Saat Natal dan Tahun Baru, Senin (20/12/2021).

“Dalam pengaturan dan pengendalian transportasi pada Nataru kali ini, perlu kami tegaskan tidak ada penyekatan, yang ada pengetatan protokol kesehatan di semua sarana dan prasarana transportasi,” ujar Adita.

Dilakukannya pengetatan kali ini dikarenakan kecenderungan pergerakan masyarakat setiap libur Nataru menggunakan alat transportasi meningkat untuk berbagai keperluan, seperti wisata, silaturahmi, liburan, dan sebagainya.

Adapun ketentuan umum di semua moda transportasi yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, sebagai berikut:

Wajib vaksin lengkap (dua dosis)

Wajib Tes Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Bagi usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin lengkap, karena alasan medis maupun belum mendapatkan dosis lengkap, mobilitasnya dibatasi.

Bagi usia di bawah 12 tahun, wajib tes PT-PCR 3x24 jam dengan hasil negatif

Ketentuan dikecualikan bagi:

1. Perjalanan darat di kawasan aglomerasi (kendaraan pribadi, angkutan umum, dan kereta api).

2. Perjalanan menggunakan moda transportasi perintis di wilayah tertinggal, perbatasan (3TP).

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *