sekilasdunia.com - Presiden Jokowi menetapkan kenaikan tunjangan bagi sejumlah jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS) antara lain jabatan pengantar kerja, analis transaksi keuangan, hingga pengembang teknologi pembelajaran.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107 tahun 2021 dan Perpres nomor 108 tahun 2021, yang dikutip sekilasdunia.com dari laman https://jdih.setneg.go.id, Rabu (22/12/2021).
Berikut besaran tunjangan yang diterima para Jabatan fungsional:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp 2,02 juta
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp 1,38 juta
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp 1,1 juta
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp 540 ribu
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Rp 2,02 juta
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya Rp 1,38 juta
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Rp 1,1 juta
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Rp 540 ribu.
(ims)
« Prev Post
Next Post »