Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

sekilasdunia.com - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto menjalani sidang putusan hari ini Selasa (11/1/2022), sekitar pukul 10.00 WIB digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, dan 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua Muhammad Damis di Ruang Sidang HM Hatta Ali PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, ketiga terdakwa sudah menjalani masa rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 lalu. Pada 7 Desember 2021, sebetulnya ketiganya memang dinilai sudah bisa kembali ke lingkungan.

JPU sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Namun, dalam nota pembelaan, Nia, Ardi, dan sopirnya Zen Vivanto melalui kuasa hukumnya meminta divonis 6 bulan. (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *