sekilasdunia.com - Pemerintah tidak akan lagi merekrut Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pekerjaan dasar, seperti petugas kebersihan.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Satya Pratama, Selasa (18/1/2022) kemarin.
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dan lain lain, itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," ujarnya.
Meski demikian, Satya Pratama memastikan PNS atau ASN yang bekerja dalam pekerja dasar akan tetap dipekerjakan oleh pemerintah hingga masa pensiun.
Sementara itu, tenaga honorer yang ada saat ini didorong untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK yang akan dibuka sesuai dengan kebutuhan. Tenaga honorer tersebut memiliki masa transisi yang diberikan adalah selama 5 tahun terhitung sejak 2018.
(ims)
« Prev Post
Next Post »