sekilasdunia.com - Korps Lalu Lintas Polri akan memasang chip di pelat nomor kendaraan bermotor untuk mempermudah tilang online.
Pemasangan chip itu mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang Regident (Registrasi dan Identifikasi) diubah jadi Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2021.
Chip berteknologi Radio Frequency Identification atau RFID tersebut bisa diintegrasikan dengan sistem lain seperti pembayaran parkir, tol, dan pembayaran e-tilang.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
“Pemasangan chip harus melalui proses yang terkait seperti aturan yang berlaku, data, dan yang lainnya. Aturan ini akan memudahkan Polri dalam mengawasi setiap kendaraan bermotor karena memuat chip yang berisi data pemilik kendaraan,” kata Yusri dikutip dari laman Instagram @divisihumaspolri, Sabtu (8/1/2022).
Sementara itu, untuk penerapannya Brigjen Pol Yusri Yunus masih belum bisa menginformasikan lebih lanjut mengingat sekarang ini baru tahap awal, yaitu mempersiapkan aturan dan sarana serta pra sarananya.
(ims)
« Prev Post
Next Post »