Satgas Covid-19 : Pemerintah Hapus Daftar WNA dari 14 Negara yang Dilarang Masuk RI

sekilasdunia.com - Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan menghapus daftar 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron WNA yang dilarang masuk ke Indonesia. 

"Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito Jumat, (14/01/2022).

Kebijakan untuk membuka pintu perjalanan luar negeri diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Atas penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam. Kebijakan itu tertuang dalam SK Kepala Satgas No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR) Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022.

Adapun 14 negara yang warganya sebelumnya dilarang masuk ke Tanah Air yakni, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *