Kemenag Usulkan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp45 Juta

sekilasdunia.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443/2022 M senilai Rp 45.053.368 per jemaah.

Biaya ini lebih besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2019 dan 2020 Kemenag dan DPR sepakat menetapkan ongkos haji sebesar Rp35,2 juta. 

“Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji senilai Rp45.053.368 per-jamaah. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) antara lain biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), sebagian biaya di Makkah dan Madinah, biaya visa dan biaya PCR di Arab Saudi,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara virtual, Rabu (16/02/2022).

Meski mengusulkan biaya haji tahun ini, Menag Yaqut masih belum mendapatkan kepastian pemberangkatan jemaah haji. 

Sementara itu, Pemerintah telah menyiapkan tiga skenario terkait ibadah haji , yakni pemberangkatan jemaah haji dengan kuota penuh, pemberangkatan jemaah haji dengan kuota terbatas, atau pembatalan pemberangkatan ibadah haji. Kepastian pemberangkatan jemaah haji dari dalam negeri pada tahun ini masih menunggu Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia.

Pemerintah masih menetapkan 5 Juni 2022 sebagai waktu keberangkatan awal jemaah haji tahun ini. Kemenag telah menyiapkan anggaran senilai Rp 1,3 triliun dari pada anggaran negara untuk pelaksanaan ibadah haji 2022.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *