Permenaker : JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun

sekilasdunia.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," tulis Permenaker tersebut dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).

Aturan baru tersebut juga menjelaskan mengenai manfaat JHT yang dibayarkan kepada:

Peserta jika mencapai usia pensiun, Peserta mengalami cacat total tetap, Peserta meninggal dunia, hingga Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *