Kemenhub Kembali Buka Pendaftaran Mudik Gratis Hari Ini, Cek Persyaratannya

sekilasdunia.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan kembali membuka pendaftaran untuk tahap kedua program mudik gratis pada hari ini Senin (18/4/2022).

"Yang tahap kesatu anggaran sekitar Rp 10 miliar dengan jumlah bus 530 itu sudah habis. Hari Senin (18/4/2022) saya akan buka lagi yang tahap kedua dengan jumlah anggaran yang sama," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, Minggu (17/4/2022).

Lebih lanjut, Kemenhub Budi Setiyadi mengaku persiapan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam rangka mudik gratis tersebut sudah mencapai 60 persen karena pihaknya telah berkomunikasi dengan semua operator bus antarkota antarprovinsi (AKAP), operator bus pariwisata, dan semua pemangku kepentingan.

Adapun keberangkatan bus mudik gratis ini dijadwalkan pada 28 April 2022. Rencana 14 kota tujuan mudik tersebut yaitu:

1. Tegal 2. Semarang 3. Demak 4. Kudus 5. Boyolali 6. Solo 7. Klaten 8. Wonogiri 9. Wonosari 10. Yogyakarta 11. Magelang 12. Wonosobo 13. Kebumen 14. Purwokerto

Untuk menampung motor yang akan dibawa pemudik, Ditjen Hubdat juga telah menyiapkan sebanyak 34 unit truk yang akan diberangkatkan menuju Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Syarat Ikut Mudik Gratis

Syarat untuk mengikuti mudik gratis 2022 yang diadakan oleh Kemenhub yaitu wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, sertifikat vaksin, dan STNK jika mudik dengan motor.

Cara Ikut Mudik Gratis 2022

1. Kunjungi laman www.mudikhubdat2022.com 

2. Lakukan pendaftaran dengan klik "Daftar" 

3. Baca syarat dan ketentuan yang diberlakukan, jika sudah klik "Lanjut Daftar" 

4. Isi data diri peserta mudik dengan baik dan benar, jika sudah klik "Kirim Data Peserta" 

5. Pada menu "Pilih Jadwal", pilih lokasi keberangkatan dan kota tujuan mudik 

6. Pilih tipe mudik dan pilih opsi sesuai yang diinginkan. 

7. Cek kembali pilihan yang sudah diisi, jika sudah sesuai klik "Kirim dan Simpan QR Code". 

8. Unduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik

Selanjutnya, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Peserta mudik yang belum mendapatkan vaksin booster, diharuskan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam. Sementara itu, untuk pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau ketiga diwajibkan membawa hasil PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum /tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 pada saat pemberangkatan.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *