sekilasdunia.com - Kementerian Keuangan memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para PNS akan dilakukan mulai 1 Juli nanti.
"Biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian 1 bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan," kata Sri Mulyani belum lama ini.
Adapun anggaran THR tahun lalu ditetapkan senilai Rp34,3 triliun. Perinciannya, PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun, kepada PNS daerah sebesar Rp15 triliun, serta untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.
Sri Mulyani juga memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Berikut Besaran Gaji Pokok PNS
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(ims)
« Prev Post
Next Post »