sekilasdunia.com – Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan Presiden Jokowi sudah memberi arahan agar pengadaan mobil listrik masuk anggaran APBN.
“Jadi Presiden sudah memerintahkan (ada anggaran) APBN untuk pembelian pengadaan kendaraan agar membeli yang EV (electric vehicles) mulai tahun ini. Lebih besar lagi di tahun depan,” ujar dia di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/09/2022).
Adapun Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan tengah menyusun standar kebutuhan anggaran biaya sewa dan pengadaan mobil listrik bagi para pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Persiapan ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Inpres Nomor 7 Tahun 2022 beberapa waktu lalu. Beleid itu ditujukan kepada semua menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah se-Indonesia. Isinya meminta ada percepatan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional para pejabat baik di jajaran pemerintah pusat maupun daerah.
"Untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, " demikian bunyi Instruksi itu.
Ada tiga Instruksi utama yang diberikan Jokowi. Pertama, menetapkan regulasi, kedua menetapkan anggaran, dan ketiga melakukan pengadaan kendaraan listrik menggantikan kendaraan bermotor bakar.
(ims)
« Prev Post
Next Post »